Senin, 25 Juli 2011

PENEGASAN TATA CARA PENYALURAN DAK TA 2011

Tahun anggaran 2011 telah melewati semester pertama, dan Kabupaten Hulu Sungai Selatan telah memulai tahapan Perubahan APBD yang diawali proses penyusunan KUA dan PPAS perubahan tahun 2011. Dari proses pelaksanaan anggaran yang telah terlampaui terlihat bahwa realisasi dana DAK sangat kecil, sehingga tidak memenhi syarat untuk mengusulkan realisasi dana tahap ke-2 ke Menteri Keuangan.
Pemerintah Pusat sendiri telah mengingatkan dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-428/PK/2011 tentang Penegasan Tata Cara Penyaluran DAK dan DPIP TA 2011 bahwa batasan terakhir penyampaian dokumen persyaratan untuk realisasi dana adalah 7 (tujuh) hari sebelum tahun anggaran berakhir, atau tepatnya tanggal 22 Desember 2011.
Hal yang menjadi sangat penting dan wajib diperhatikan oleh SKPD Lingkup Pem Kab HSS adalah penyampaian dokumen sebagai persyaratan penyaluran dana DAK berbeda dengan tahun sebelumnya, dimana TA sebelumnya dokumen yang disampaikan adalah laporan realisasi dana dan surat pernyataan Kepala Daerah, sementara untuk tahun 2011 selain laporan penyerapan, juga wajib disampaikan adalah dokumen pendukung lainnya seperti SP2D. Sehingga ketika SKPD pelaksana DAK berlambat lambat dalam proses pelaksanaan pekerjaan atau merealisasikan dana ini, akan berakibat kepada keterlambatan penyampaian dokumen.
Tidak ada salahnya DPPKAD mengingatkan hal ini, karena walaupun laporan dibuat oleh DPPKAD melalui bidang Pendapatan, namun input data/dokumen sangat tergantung pada pelaksanaan di lapangan oleh SKPD yang bersangkutan.
Demikian sekedar mengingatkan, dan ada baiknya  diberi tanda bintang tiga (***) oleh SKPD kepada unit/pejabat yang diserahi tugas melaksanakan kegiatan DAK TA 2011.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar