Rabu, 06 Juli 2011

SE BUPATI NOMOR 910/0419/DPPKAD TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN RKA SKPD TA 2012


Kandangan, 30 Juni 2011

Kepada
Yth. Semua Kepala SKPD
Lingkup Pemerintah Kab Hulu Sungai Selatan
di - TEMPAT


Nomor :SE-910/ 419 /DPPKAD
Sifat :PENTING
Lampiran:-
Perihal :Pedoman Penyusunan Rencana Kerja
Dan Anggaran (RKA) SKPD TA 2012



SURAT EDARAN

I.Pendahuluan
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri pasal 85 Ayat (1) bahwa berdasarkan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS TAPD menyiapkan surat edaran Kepala Daerah tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD
Surat edaran dimaksud dibuat dalam rangka memadukan, sinkronisasi dan menjamin keselarasan pelaksanaan program dan kegiatan yang pro poor, pro job dan pro growth secara adil dan merata dengan memperhatikan sinergisitas antara pemerintah pusat, provinsi dan pemerintah Kabupaten maupun antar SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Oleh sebab itulah pedoman penyusunan RKA sangat diperlukan, sebagai acuan Kepala SKPD beserta jajarannya dalam menyusun RKA-SKPD Tahun Anggaran 2012.

II. PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2012
Dalam rangka menjamin kesinambungan pembangunan daerah maka keterpaduan dan sinkronisasi kebijakan program / kegiatan harus menjadi perhatian utama Kepala SKPD dalam rangka menyusun rencana kerja dan anggaran SKPD sesuai amanat RPJMD Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Upaya mencapai keterpaduan dan sinkronisasi dilakukan dengan upaya penyamaan persepsi terhadap tantangan, prioritas, dan langkah kebijakan pembangunan daerah
Memasuki tahun keempat (tahun 2012) agenda pembangunan lima tahun yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Hulu Sungai Selatan 2009-2013, memiliki prioritas dan sasaran yang dikelompokkan dalam 3 (tiga) kelompok agenda pembangunan yaitu :

a.Agenda Kemandirian, Meliputi :

1)Menurunkan angka kemiskinan pada tahun 2012 baik kategori hampir miskin, miskin dan sangat miskin dengan kisaran angka antara 15 – 20 persen melalui program ampih miskin

2)Penyerapan angkatan kerja dengan membuka lapangan usaha yang bersifat padat modal pada industri kecil dan industri rumah tangga antara 10% – 15% pada tahun 2012.

3)Tingkat produk pertanian terutama komoditi padi dan jagung ditargetkan akan mencapai kenaikan antara 3,5 – 5% pada tahun 2012

4)Tingkat produk perikanan untuk jenis usaha perairan umum ditargetkan bervariasi dari 2% s/d 15%, dan budidaya perikanan berkisar antara 10% - 35%.

5)Tingkat produk peternakan, baik ternak besar maupun ternak kecil ditargetkan naik bervariasi antara 1% s/d 35% dari produk yang telah dihasilkan di tahun 2010, agar pemenuhan kebutuhan akan daging ternak kecil dan besar dalam daerah bisa dipenuhi

6)Pendidikan
a)Menurunkan Angka Buta Huruf usia 15 keatas menjadi 2 persen
b)Meningkatkan rata-rata lama sekolah penduduk berusia 15 tahun keatas menjadi antara 7.75 – 8 tahun.
c)Meningkatkan Angka Partisipasi Kasar usia :
Usia 7 - 12 tahun dipertahankan pada posisi 100 – 110 persen.
Usia 13 – 15 tahun dipertahankan pada posisi 90 – 105 persen
Usia 16 – 18 tahun menjadi antara 60 – 70 persen
d)Meningkatkan Angka Partisipasi Murni usia :
Usia 7 - 12 tahun menjadi sampai 100 persen
Usia 13 – 15 tahun menjadi 95 – 100 persen
Usia 16 – 18 tahun menjadi 40 – 45 persen
7)Kesehatan
a)Menurunkan Angka Kematian Bayi dari 5/100.000 kelahiran menjadi 3/100.000 kelahiran.
b)Menurunkan Angka Kematian Ibu dari 143 per 100.000 kelahiran hidup menjadi 90 per 100.000 kelahiran hidup.
c)Mempertahankan kasus gizi buruk tetap pada angka 0 %.
d)Menekan penularan penyakit menular sampai dengan 85 %.

b.Agenda Keunggulan, meliputi

Keunggulan Kompetitif
1) Pengembangan dan peningkatan zona-zona komoditas perkebunan

Komoditas
Target Prosentase Kenaikan tahun 2011

Karet 7 – 8 %
Kelapa Dalam 3,5 – 5 %
Kakao 10 – 20 %
Kayu Manis 6 – 8 %
Kelapa Sawit 15 – 30 %

2) Peningkatan pasar produksi perkebunan
3) Peningkatan kualitas hasil-hasil perkebunan
4) Pengembangan pusat pendidikan islam
5) Pengembangan sekolah berstandar nasional dan bertaraf internasional

Keunggulan Komparatif
1)Pengembangan kawasan Kandangan Baru dengan prinsif pro environment
2)Pengembangan Kawasan Transit Terpadu
3)Pengembangan Pusat Niaga Sungai dan Rawa
4)Pengembangan Pariwisata Terpadu (link wisata alam,sejarah perjuangan,kesehatan dan religius)

c. Agenda Religius, meliputi :

1). Peningkatan organisasi pemerintah yang berkarakter religius.
Meningkatkan loyalitas dan dedikasi aparat birokrasi dalam pelaksanaan berpemerintahan secara transparan dan akuntabel yang dilandasi keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2). Peningkatan masyarakat yang religius
Meningkatkan dukungan dan fasilitasi kehidupan beragama dalam masyarakat baik kegiatan keagamaan maupun lembaga/ organisasi keagamaan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

IV. Pokok Pokok Penyusunan RKA-SKPD Tahun 2011
Pokok-pokok kebijakan yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RKA SKPD tahun 2011 terkait dengan pendapatan dan belanja SKPD adalah sebagai berikut :
A.Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah
1.Penetapan target pendapatan daerah berdasarkan perhitungan yang akurat atas potensi penerimaan yang menjadi kewenangan SKPD, sehingga dalam penentuan dan penetapan jumlah pendapatan yang dianggarkan dalam APBD merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dapat tercapai dalam satu tahun anggaran.
2.Guna mencapai target penerimaan yang telah ditetapkan SKPD yang berwenang wajib melaksanakan upaya optimal pemungutannya dengan selalu berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3.SKPD selaku instansi pemungut bertanggungjawab sepenuhnya atas upaya dan realisasi pencapaian target penerimaan dan secara berkala akan dilakukan evaluasi atas pencapaian target penerimaan.

B.Belanja Daerah
Belanja daerah disusun dengan pendekatan prestasi kerja yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan, oleh karena itu SKPD harus menetapkan target capaian kinerja dalam konteks satuan kerja sejalan dengan urusan yang menjadi kewenangannya.
1. Belanja Tidak Langsung
Belanja tidak langsung adalah jenis belanja yang tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan, termasuk didalamnya belanja pegawai yang telah diatur dengan ketentuan seperti sistem penggajian, tunjangan serta penghasilan lainnya termasuk tunjangan kinerja yang diberikan oleh daerah.

2. Belanja Langsung
Belanja langsung adalah jenis belanja yang terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja modal.
Penganggaran belanja langsung dalam rangka melaksanakan program dan kegiatan pemerintah daerah tahun anggaran 2012 perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Penyusunan rencana belanja untuk setiap kegiatan wajib mengutamakan keberpihakan kepada kepentingan publik (masyarakat) dari pada kepentingan aparatur, sehingga porsi belanja yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat harus lebih besar dari belanja aparatur.
b. Perencanaan anggaran harus berdasarkan analisis kewajaran biaya yang dikaitkan dengan out put yang dihasilkan dari satu kegiatan sehingga terhindar dari pemborosan.
c.Dalam penyusunan anggaran belanja untuk setiap kegiatan agar mempedomani/mempertimbangkan standar harga yang telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
d. Kegiatan-kegiatan yang sifatnya pelatihan keterampilan teknis bagi masyarakat diselenggarakan secara terbuka (pengumuman secara luas), profesional dan mandiri, sehingga diselenggarakan bukan hanya sekedar memenuhi target peserta
e. Belanja Pegawai
1)Belanja pegawai dalam kegiatan, terutama untuk penganggaran honorarium bagi pegawai harus dibatasi,
2)Pembentukan tim dengan pertimbangan substansi persoalan/permasalahan yang dihadapi, melibatkan minimal 5 (lima) SKPD terkait dan penganggaran honor tim dibatasi paling banyak 3 (tiga) kali. Keberadaan PNSD/Non PNSD dalam tim hanya didasarkan pada pertimbangan bahwa yang bersangkutan benar-benar memiliki peranan dan kontribusi nyata terhadap efektivitas pelaksanaan kegiatan tim.
3)Tim yang pembentukannya tidak disyaratkan/ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, sebelum dicantumkan dalam RKA pembentukannya harus didahului dengan pengajuan usulan/telaahan kepada Bupati dilampiri dengan rencana kerja dan output yang akan dihasilkan.
4) Penganggaran belanja honor non PNS/honor PTT tidak dapat dicantumkan dalam APBD sebelum adanya keputusan pengangkatan/kontrak dari pejabat yang berwenang dengan mengacu kepada prosedur pengangkatan tenaga kontrak/PTT yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.
f. Belanja Barang dan Jasa
1) Penganggaran untuk belanja barang habis pakai agar disesuaikan dengan kebutuhan nyata SKPD yang didasarkan atas pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD, jumlah pegawai dan volume pekerjaan dengan memperhitungkan sisa persediaan barang tahun anggaran 2011.
2) Mengutamakan produksi dalam negeri dan melibatkan usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi kecil tanpa mengabaikan prinsip efisiensi, persaingan sehat, kesatuan sistem dan kemampuan teknis.
3) Penganggaran belanja barang (termasuk berupa aset tetap) yang akan diserahkan kepemilikannya pada tahun anggaran berkenaan, dianggarkan pada jenis belanja barang jasa (objek Belanja Barang Yang Akan diserahkan Kepala Masyarakat/Pihak Ketiga)
4) Kemudian belanja barang (termasuk berupa aset tetap) yang akan dijual kepada pihak ketiga/masyarakat pada tahun anggaran berkenaan, dianggarkan pada jenis belanja barang jasa (objek Belanja Barang Yang Akan dijual Kepala Masyarakat/Pihak Ketiga)
5) Belanja perjalanan dinas dalam daerah dan luar daerah penganggarannya harus secara selektif, frekuensi dan jumlah harinya dibatasi. Setiap PNS yang ditugaskan melakukan perjalanan dinas wajib membuat laporan kepada pejabat yang menugaskan. Laporan perjalanan dinas dimaksud bukan formalitas sebatas pertanggungjawaban keuangan tetapi memuat laporan hasil perjalanan dinas dan hal-hal yang direkomendasikan untuk diambil manfaatnya oleh pemerintah daerah.
6) Penganggaran untuk kegiatan perjalanan dinas dalam rangka kunjungan kerja dan studi banding/kunjungan belajar atau kegiatan sejenis lainnya dibatasi frekuensi dan jumlah pesertanya, dan dikhususkan untuk memenuhi substansi kebijakan yang sedang dirumuskan. Hasil studi banding dilaporkan sesuai peraturan perundang-undangan.
7) Penganggaran dalam rangka peningkatan SDM penyelenggara pemerintahan daerah hanya diperkenankan untuk pelatihan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah atau lembaga non pemerintah yang bekerjasama dan telah mendapat akreditasi dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan PNS. Sedapat mungkin menghindari pelatihan yang mengharuskan adanya kontribusi kepada peserta.
8) Belanja pemeliharaan barang inventaris kantor disesuaikan dengan kondisi fisik barang yang akan dipelihara, dan lebih diprioritaskan untuk mempertahankan kembali fungsi barang yang bersangkutan

g. Belanja Modal
1) Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah agar dalam merencananakan belanja modal diarahkan untuk pembangunan infrastruktur yang menunjang investasi daerah
2) Merencanakan dan menetapkan anggaran untuk kegiatan pengadaan barang dan inventaris agar dilakukan secara selektif sesuai kebutuhan SKPD didahului dengan evaluasi terhadap barang-barang inventaris yang tersedia baik dari segi kondisi maupun umur ekonomisnya.
3) Perencanaan kebutuhan barang milik daerah disusun dalam rencana kerja dan anggaran SKPD setelah memperhatikan ketersediaan barang milik daerah yang ada.
4) Perencanaan kebutuhan pemeliharaan barang milik daerah disusun dalam RKA –SKPD dengan memperhatikan data barang yang ada dalam pemakaian
5) Rencana Kebutuhan barang milik daerah dan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah sebagai dasar penyusunan RKA SKPD TA 2011
6) RKB dan RKPB SKPD yang dibuat dan disampaikan oleh SKPD menjadi pertimbangan utama bagi TAPD untuk persetujuan pengadaan belanja modal/barang inventaris
7) Penganggaran belanja modal tidak hanya sebesar harga beli/bangun aset tetap, tetapi juga harus ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset tetap tersebut sampai siap digunakan.

III. Teknis Penyusunan RKA SKPD
Dalam menyusun RKA SKPD sebagai bagian dari penyusunan APBD secara khusus perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Prioritas Pembangunan Daerah sebagaimana telah ditetapkan dalam RKPD tahun 2012 menjadi acuan utama SKPD dalam menyusun RKA
2. Secara materi wajib memperhatikan sinkronisasi antara RKPD, KUA dan PPAS, dan RKA SKPD. Hal ini dimaksudkan untuk mewujudkan APBD yang menggambarkan keterpaduan dari seluruh kegiatan dan program dalam upaya peningkatan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat
3. Pagu indikatif yang tertera pada PPAS adalah pagu anggaran tertinggi yang dapat diusulkan melalui RKA SKPD, inklud didalamnya adalah pagu dana yang bersumber dari DAK dan dana bantuan Pemerintah Pusat maupun provinsi
4. Untuk meminimalisir kesalahan maka RKA SKPD dibuat dengan menggunakan SIMDA, oleh sebab itu input data oleh petugas dari SKPD dilaksanakan di Kantor DPPKAD pada saat jam kerja.
5. Tim Teknis TAPD melakukan evaluasi dan konseling RKA SKPD dan bertugas untuk mendampingi proses input data sebelum disampaikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
6. SKPD yang tidak menyampaikan RKA hasil input data di SIMDA maka untuk tidak menghambat dan mengganggu jadwal penetapan APBD maka RKA SKPD sama dengan tahun lalu dengan penyesuaian.
7. Masing-masing SKPD agar memperhatikan perubahan nomor dan nama rekening yang ada pada program SIMDA Keuangan sesuai dengan lampiran Permendagri 21/2011 dalam proses input RKA masing-masing SKPD, seperti:
a. Untuk penganggaran hadiah berupa uang yang akan diberikan kepada masyarakat/pihak ketiga dianggarkan pada jenis belanja pegawai dengan obyek belanja uang untuk diberikan kepada pihak ketiga/masyarakat (5.2.1.05).
b. Untuk penganggaran pemeliharaan rutin/berkala/perbaikan aset dengan kriteria tidak menambah kapasitas dan kualitas aset dianggarkan pada jenis belanja barang dan jasa, obyek belanja pemeliharaan (5.2.2.20).
c. Untuk penganggaran barang dan/atau hadiah yang akan diberikan pada masyarakat/pihak ketiga dianggarkan pada jenis belanja barang dan jasa, obyek belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga (5.2.2.23).
d. Untuk penganggaran barang yang akan dijual pada masyarakat/pihak ketiga dianggarkan pada jenis belanja barang dan jasa, obyek belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga (5.2.2.24).
8. Untuk memudahkan evaluasi dan penilaian TAPD sebuah kegiatan searah dengan RPJMD Kabupaten, maka Indikator kinerja, Tolak ukur kinerja dan target kinerja kegiatan pada format RKA SKPD diisi dengan lengkap dan terukur.
9. RKA-SKPD yang telah disusun dan disampaikan kepada PPKD akan dibahas lebih lanjut oleh TAPD untuk evaluasi dan ditelaah kesesuaiannya dengan semua dokumen perencanaan yang telah ditetapkan.

IV. Tahapan dan Penjadualan Penyusunan APBD 2012
No. Kegiatan Waktu Keterangan
1. Pembahasan KUA dan PPAS 2010 dan penetapan kesepakatannya 22 Juni 2011 Banggar DPRD dan TAPD
2. Penetapan dan penyampaian Pedoman Penyusunan RKA SKPD 27 Juni 2011
3. Proses penyusunan RKA di SKPD dan Input data di SIMDA 27 Juni – 22 Juli 2011 Tim RKA SKPD dan Pejabat/petugas input data SKPD
4. Supervisi, konseling dan Penelitian RKA oleh Tim Teknis TAPD 30 Juni – 22 Juli 2011 Tim Teknis TAPD
5. Pembahasan/Supervisi dan Revisi RKA SKPD oleh TAPD (sambil berjalan ketika pembahasan selesai SKPD langsung menginput hasil di SIMDA) 25 Juli - 19 Agt 2011 TAPD
6. Perbaikan /Penyempurnaan RKA berdasarkan hasil pembahasan TAPD/Penyiapan dok raperda RAPBD dan raperbup penjabaran 22 - 26 Agt 2011 SKPD dan Tim Teknis
7. Pengiriman Raperda APBD dan Raperbup ke DPRD disertai lampiran dan Penyampaian Nota Keuangan oleh Bupati 5 Agustus 2011 TAPD
8. Pembahasan RAPBD di DPRD/Komisi dan persetujuan bersama 6 Sept – 7 Okt 2011 Banggar Legeslatif dan TAPD
9. Penyampaian RAPBD dan Evaluasi Gubernur 12 – 20 Okt 2011 TAPD
10. Penyempurnaan sesuai hasil evaluasi Tim Provinsi 24 – 28 Okt 2011 Banggar dan TAPD
11. Persetujuan Pimpinan DPRD atas hasil penyempurnaan evaluasi Gubernur 28 Okt 2011
12. Penetapan Raperda APBD 2012 1 Nov 2011
13. Sosialisasi Perda di Media massa 12 Nov 2011
Bag Humas Setda
14. Penetapan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD 13 Nov 2011
15. Penyerahan Perda APBD dan Perbup Penjabaran kepada gubernur, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri RI 22 Nov 2011

**) jadwal dapat berubah menyesuaikan dengan kegiatan TAPD sehingga setiap perubahan jadwal akan diberitahukan lewat surat

Catatan:
- Input dilaksanakan tanggal 27 juni s.d 22 Juli 2011 sehingga diharapkan cukup waktu untuk dibahas dan didiskusikan di internal SKPD sebelum disampaikan ke TAPD.
- Input data RKA menggunakan SIMDA di Kantor DPPKAD, penempatan belanja pada nomor rekening baru agar dikonsultasikan dengan Tim Teknis TAPD.
- Mengingat keterbatasan komputer yang ada di Dipenda PKAD maka petugas diharapkan membawa laptop sendiri dan kertas. (printer disiapkan).
- Untuk menjaga penetapan APBD 2012 tepat waktu, diharapkan seluruh SKPD mempedomani jadwal ini, dan melaksanakan sesuai tahapan.
- Input perbaikan setelah pembahasan di TAPD maupun di Banggar DPRD dapat dilaksanakan langsung di SIMDA dengan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Tim Teknis TAPD.
- Setiap permasalahan yang berhubungan dengan pembuatan RKA SKPD termasuk input data di SIMDA harap selalu di koordinasikan dengan Tim Teknis TAPD/Bidang Perencanaan dan Anggaran DPPKAD.

V. Hal-Hal Khusus
Penyusunan RKA-SKPD Tahun Anggaran 2012, selain memperhatikan kebijakan dan teknis penyusunan RKA SKPD, juga memperhatikan hal-hal khusus, antara lain sebagai berikut :
1. Dalam rangka memberikan pelayanan masyarakat secara lebih optimal dan sebagai wujud tanggung jawab pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, maka Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan harus dapat menyusun dan menetapkan APBD tahun anggaran 2012 secara tepat waktu.
2. Sejalan dengan hal tersebut, diminta kepada seluruh Kepala SKPD untuk memperhatikan, memenuhi dan mematuhi jadwal proses penyusunan APBD sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan.
3. Perencanaan anggaran pada APBD murni harus komprehensif sehingga diharapkan tidak terjadi lagi adanya kesalahan/kekurangan dalam perhitungan, yang pada saatnya nanti akan menjadi beban tambahan anggaran pada saat APBD perubahan. APBD perubahan akan lebih mengarah hanya pada pergeseran anggaran, pemenuhan kewajiban penyediaan dana pendamping sesuai ketentuan dan kegiatan yang sangat urgen dan sesuai kemampuan keuangan Daerah.
4. Penyediaan dana pendamping atau sebutan lainnya hanya dimungkinkan untuk kegiatan yang telah diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan seperti DAK (sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 33 Tahin 2004), Penerimaan Dana Hibah dan Bantuan Luar Negeri sepanjang dipersyaratkan dana pendamping dari APBD (sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah).
5. Untuk mendukung pelaksanaan tugas sekretariat fraksi disediakan sarana dan anggaran sesuai dengan kebutuhan dan memperhatikan kemampuan APBD, sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD. Penyediaan sarana meliputi ruang kantor pada sekretariat DPRD, kelengkapan kantor, tidak termasuk sarana mobilitas. Sedangkan penyediaan anggaran untuk sekretariat fraksi meliputi kebutuhan belanja untuk alat tulis kantor dan makan minum bagi rapat fraksi yang diselenggarakan di lingkungan sekretariat fraksi.
6. Khusus bagi BLUD RSUD Brigjen H.Hasan Basry agar dipedomani hal-hal sebagai berikut :
a. Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran dalam APBD menggunakan format Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA);
b. Konsolidasi RBA dengan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sampai pada jenis belanja
c. Sistem informasi keuangan untuk BLUD RSUD agar dibuat format tersendiri.
d. Penyusunan dan Penyampaian RBA mengacu pada jadwal penyusunan RKA SKPD
7. Sesuai dengan petunjuk Permendagri 21/2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, penganggaran dana Bantuan Operasional Sekolah agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Untuk penganggaran dana BOS sekolah negeri dianggarkan dalam bentuk program dan kegiatan, sedangkan untuk dana BOS sekolah swasta dianggarkan pada jenis belanja hibah.
b. Khusus untuk sekolah negeri, kepala sekolah selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menyusun usulan rencana penggunaan dana BOS disekolahnya dibawah koordinasi Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan memperhatikan jadwal penyusunan RKA (27 Juni 2011 s.d. 22 Juli 2011).
c. Atas dasar usulan tersebut SKPD Dinas Pendidikan menyusun RKA-SKPD program/kegiatan dana BOS masing-masing sekolah dengan nama program penyediaan keperluan operasional sekolah (1.01.24) dan nama kegiatan Penyediaan dana bantuan operasional ……. (nama sekolah).
8. SKPD yang memerlukan anggaran yang bersifat bantuan sosial agar membuat usulan tertulis kepada Bupati Hulu Sungai Selatan cq. Kepala DPPKAD Kabupaten HSS dengan mencantumkan jumlah usulan dana, tujuan penggunaan dana dan rencana penggunaan dana dimaksud, serta dilampiri dasar permohonan (seperti arahan Bupati dalam telaahan staf dan surat dari kementerian terkait).
Demikian untuk dilaksanakan dan menjadi pedoman penyusunan RKA-SKPD.

BUPATI HULU SUNGAI SELATAN,

ttd

Dr. H. MUHAMMAD SAFI’I, M.Si.

Tembusan :
1. Gubernur Kalimantan Selatan di Banjarmasin
2. Ketua DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan di Kandangan.
3. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kab. Hulu Sungai Selatan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar