Selasa, 09 Agustus 2011

PERMENDAGRI NO 32 TAHUN 2011 MEMBAWA ANGIN SEGAR BAGI UPAYA MENCIPTAKAN PEMERINTAHAN YANG SEMAKIN BAIK,BERKEADILAN DAN AKUNTABEL (catatan kalau dipatuhiI)

SALINAN

MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 32 TAHUN 2011
TENTANG
PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI DALAM NEGERI,

Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 129 dan Pasal 130 Peraturan Pemerintah Nomor 58     Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Menteri Dalam Negeri berwenang melakukan pembinaan pengelolaan keuangan daerah;
b. bahwa dalam rangka pembinaan terhadap pengelolaan hibah dan bantuan sosial agar tercipta tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu disusun pedoman kepada pemerintah daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3298);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
8. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
9. Undang Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5202);
16. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310).

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH


BAB I
KETENTUAN UMUM

Bagian Pertama
Pengertian

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati dan Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur                 Penyelenggara pemerintahan daerah.
2. Kepala Daerah adalah Gubernur bagi daerah provinsi atau Bupati bagi daerah kabupaten dan/atau Walikota bagi daerah kota.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD atau sebutan lain adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4. Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
6. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
7. Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan pengelolaan APBD.
8. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/barang.
9. Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang dibentuk dengan keputusan kepala daerah dan dipimpin oleh sekretaris daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari pejabat perencana daerah, PPKD dan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan.
10. Rencana Kerja dan Anggaran PPKD yang selanjutnya disingkat RKA-PPKD adalah rencana kerja dan anggaran badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan selaku Bendahara Umum Daerah.
11. Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program, kegiatan dan anggaran SKPD.
12. Dokumen Pelaksanaan Anggaran PPKD yang selanjutnya disingkat DPA-PPKD merupakan dokumen pelaksanaan anggaran badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan selaku Bendahara Umum Daerah.
13. Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPA-SKPD merupakan dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap SKPD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran.
14. Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.
15. Bantuan sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.
16. Resiko sosial adalah kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam dan bencana alam yang jika tidak diberikan belanja bantuan sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar.
17. Naskah Perjanjian Hibah Daerah selanjutnya disingkat NPHD adalah naskah perjanjian hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah antara pemerintah daerah dengan penerima hibah.
18. Organisasi kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperan serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila termasuk organisasi non pemerintahan yang bersifat nasional dibentuk berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
19. Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.


BAB II
RUANG LINGKUP

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.

Pasal 3

(1) Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat berupa uang, barang, atau jasa.
(2) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat berupa uang atau barang.

BAB III
HIBAH
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 4

(1) Pemerintah daerah dapat memberikan hibah sesuai kemampuan keuangan daerah.
(2) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib.
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
(4) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria paling sedikit:
a. peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan;
b. tidak wajib, tidak mengikat dan tidak terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan; dan
c. memenuhi persyaratan penerima hibah.



Pasal 5

Hibah dapat diberikan kepada:
a. pemerintah;
b. pemerintah daerah lainnya;
c. perusahaan daerah;
d. masyarakat; dan/atau
e. organisasi kemasyarakatan.

Pasal 6

(1) Hibah kepada Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a diberikan kepada satuan kerja dari kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang wilayah kerjanya berada dalam daerah yang bersangkutan.
(2) Hibah kepada pemerintah daerah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b diberikan kepada daerah otonom baru hasil pemekaran daerah sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.
(3) Hibah kepada perusahaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c diberikan kepada Badan Usaha Milik Daerah dalam rangka penerusan hibah yang diterima pemerintah daerah dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hibah kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d diberikan kepada kelompok orang yang memiliki kegiatan tertentu dalam bidang perekonomian, pendidikan, kesehatan, keagamaan, kesenian, adat istiadat, dan keolahragaan non-profesional.
(5) Hibah kepada organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Hibah kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) diberikan dengan persyaratan paling sedikit:
a. memiliki kepengurusan yang jelas; dan
b. berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah daerah yang bersangkutan.
(2) Hibah kepada organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) diberikan dengan persyaratan paling sedikit:
a. telah terdaftar pada pemerintah daerah setempat sekurang-kurangnya 3 tahun, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan;
b. berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah daerah yang bersangkutan; dan
c. memiliki sekretariat tetap.

Bagian Kedua
Penganggaran
Pasal 8

(1) Pemerintah, pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan dapat menyampaikan usulan hibah secara tertulis kepada kepala daerah.
(2) Kepala daerah menunjuk SKPD terkait untuk melakukan evaluasi usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Kepala SKPD terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi kepada kepala daerah melalui TAPD.
(4) TAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah.

Pasal 9

(1) Rekomendasi kepala SKPD dan pertimbangan TAPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran hibah dalam rancangan KUA dan PPAS.
(2) Pencantuman alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi anggaran hibah berupa uang, barang, dan/atau jasa.

Pasal 10

(1) Hibah berupa uang dicantumkan dalam RKA-PPKD.
(2) Hibah berupa barang atau jasa dicantumkan dalam RKA-SKPD.
(3) RKA-PPKD dan RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi dasar penganggaran hibah dalam APBD sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1) Hibah berupa uang dianggarkan dalam kelompok belanja tidak langsung, jenis belanja hibah, obyek, dan rincian obyek belanja berkenaan pada PPKD.
(2) Hibah berupa barang atau jasa dianggarkan dalam kelompok belanja langsung yang diformulasikan kedalam program dan kegiatan, yang diuraikan kedalam jenis belanja barang dan jasa, obyek belanja hibah barang dan jasa berkenaan kepada pihak ketiga/masyarakat, dan rincian obyek belanja hibah barang atau jasa kepada pihak ketiga/masyarakat berkenaan pada SKPD.
(3) Rincian obyek belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dicantumkan nama penerima dan besaran hibah.

Bagian Ketiga
Pelaksanaan dan Penatausahaan
Pasal 12

(1) Pelaksanaan anggaran hibah berupa uang berdasarkan atas DPA-PPKD.
(2) Pelaksanaan anggaran hibah berupa barang atau jasa berdasarkan atas DPA-SKPD.

Pasal 13

(1) Setiap pemberian hibah dituangkan dalam NPHD yang ditandatangani bersama oleh kepala daerah dan penerima hibah.
(2) NPHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat ketentuan mengenai:
a. pemberi dan penerima hibah;
b. tujuan pemberian hibah;
c. besaran/rincian penggunaan hibah yang akan diterima;
d. hak dan kewajiban;
e. tata cara penyaluran/penyerahan hibah; dan
f. tata cara pelaporan hibah.
(3) Kepala daerah dapat menunjuk pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani NPHD.


Pasal 14

(1) Kepala daerah menetapkan daftar penerima hibah beserta besaran uang atau jenis barang atau jasa yang akan dihibahkan dengan keputusan kepala daerah berdasarkan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD.
(2) Daftar penerima hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyaluran/penyerahan hibah.
(3) Penyaluran/penyerahan hibah dari pemerintah daerah kepada penerima hibah dilakukan setelah penandatanganan NPHD.
(4) Pencairan hibah dalam bentuk uang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS).

Pasal 15

Pengadaan barang dan jasa dalam rangka hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Bagian Keempat
Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Pasal 16

(1) Penerima hibah berupa uang menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada kepala daerah melalui PPKD dengan tembusan SKPD terkait.
(2) Penerima hibah berupa barang atau jasa menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada kepala daerah melalui kepala SKPD terkait.

Pasal 17

(1) Hibah berupa uang dicatat sebagai realisasi jenis belanja hibah pada PPKD dalam tahun anggaran berkenaan.
(2) Hibah berupa barang atau jasa dicatat sebagai realisasi obyek belanja hibah pada jenis belanja barang dan jasa dalam program dan kegiatan pada SKPD terkait.

Pasal 18

Pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pemberian hibah meliputi:
a. usulan dari calon penerima hibah kepada kepala daerah;
b. keputusan kepala daerah tentang penetapan daftar penerima hibah;
c. NPHD;
d. pakta integritas dari penerima hibah yang menyatakan bahwa hibah yang diterima akan digunakan sesuai dengan NPHD; dan
e. bukti transfer uang atas pemberian hibah berupa uang atau bukti serah terima barang/jasa atas pemberian hibah berupa barang/jasa.
Pasal 19

(1) Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.
(2) Pertanggungjawaban penerima hibah meliputi:
a. laporan penggunaan hibah;
b. surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD; dan
c. bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima hibah berupa uang atau salinan bukti serah terima barang/jasa bagi penerima hibah berupa barang/jasa.
(3) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b disampaikan kepada kepala daerah paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya, kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
(4) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disimpan dan dipergunakan oleh penerima hibah selaku obyek pemeriksaan.

Pasal 20

(1) Realisasi hibah dicantumkan pada laporan keuangan pemerintah daerah dalam tahun anggaran berkenaan.
(2) Hibah berupa barang yang belum diserahkan kepada penerima hibah sampai dengan akhir tahun anggaran berkenaan dilaporkan sebagai persediaan dalam neraca.

Pasal 21

(1) Realisasi hibah berupa barang dan/atau jasa dikonversikan sesuai standar akuntansi pemerintahan pada laporan realisasi anggaran dan diungkapkan pada catatan atas laporan keuangan dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah.
(2) Format konversi dan pengungkapan hibah berupa barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud ayat (1) tercantum pada lampiran Peraturan Menteri ini.

BAB IV
BANTUAN SOSIAL
Bagian Kesatu
Umum

Pasal 22
(1) Pemerintah daerah dapat memberikan bantuan sosial kepada anggota/kelompok masyarakat sesuai kemampuan keuangan daerah.
(2) Pemberian bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.

Pasal 23

Anggota/kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) meliputi:
a. individu, keluarga, dan/atau masyarakat yang mengalami keadaan yang tidak stabil sebagai akibat dari krisis sosial, ekonomi, politik, bencana, atau fenomena alam agar dapat memenuhi kebutuhan hidup minimum;
b. lembaga non pemerintahan bidang pendidikan, keagamaan, dan bidang lain yang berperan untuk melindungi individu, kelompok, dan/atau masyarakat dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.

Pasal 24

(1) Pemberian bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) memenuhi kriteria paling sedikit:
a. selektif;
b. memenuhi persyaratan penerima bantuan;
c. bersifat sementara dan tidak terus menerus, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan;
d. sesuai tujuan penggunaan.
(2) Kriteria selektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diartikan bahwa bantuan sosial hanya diberikan kepada calon penerima yang ditujukan untuk melindungi dari kemungkinan resiko sosial.
(3) Kriteria persyaratan penerima bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. memiliki identitas yang jelas; dan
b. berdomisili dalam wilayah administratif pemerintahan daerah berkenaan.
(4) Kriteria bersifat sementara dan tidak terus menerus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diartikan bahwa pemberian bantuan sosial tidak wajib dan tidak harus diberikan setiap tahun anggaran.
(5) Keadaan tertentu dapat berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diartikan bahwa bantuan sosial dapat diberikan setiap tahun anggaran sampai penerima bantuan telah lepas dari resiko sosial.
(6) Kriteria sesuai tujuan penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d bahwa tujuan pemberian bantuan sosial meliputi:
a. rehabilitasi sosial;
b. perlindungan sosial;
c. pemberdayaan sosial;
d. jaminan sosial;
e. penanggulangan kemiskinan; dan
f. penanggulangan bencana.

Pasal 25

(1) Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (6) huruf a ditujukan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
(2) Perlindungan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (6) huruf b ditujukan untuk mencegah dan menangani resiko dari guncangan dan kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal.
(3) Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (6) huruf c ditujukan untuk menjadikan seseorang atau kelompok masyarakat yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
(4) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (6) huruf d merupakan skema yang melembaga untuk menjamin penerima bantuan agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
(5) Penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (6) huruf e merupakan kebijakan, program, dan kegiatan yang dilakukan terhadap orang, keluarga, kelompok masyarakat yang tidak mempunyai atau mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak dapat memenuhi kebutuhan yang layak bagi kemanusiaan.
(6) Penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (6) huruf f merupakan serangkaian upaya yang ditujukan untuk rehabilitasi.

Pasal 26

(1) Bantuan sosial dapat berupa uang atau barang yang diterima langsung oleh penerima bantuan sosial.
(2) Bantuan sosial berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah uang yang diberikan secara langsung kepada penerima seperti beasiswa bagi anak miskin, yayasan pengelola yatim piatu, nelayan miskin, masyarakat lanjut usia, terlantar, cacat berat dan tunjangan kesehatan putra putri pahlawan yang tidak mampu.
(3) Bantuan sosial berupa barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah barang yang diberikan secara langsung kepada penerima seperti bantuan kendaraan operasional untuk sekolah luar biasa swasta dan masyarakat tidak mampu, bantuan perahu untuk nelayan miskin, bantuan makanan/pakaian kepada yatim piatu/tuna sosial, ternak bagi kelompok masyarakat kurang mampu.

Bagian Kedua
Penganggaran
Pasal 27

(1) Anggota/kelompok masyarakat menyampaikan usulan tertulis kepada kepala daerah.
(2) Kepala daerah menunjuk SKPD terkait untuk melakukan evaluasi usulan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Kepala SKPD terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi kepada kepala daerah melalui TAPD.
(4) TAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah.

Pasal 28

(1) Rekomendasi kepala SKPD dan pertimbangan TAPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dan ayat (4) menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran bantuan sosial dalam rancangan KUA dan PPAS.
(2) Pencantuman alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi anggaran bantuan sosial berupa uang dan/atau barang.

Pasal 29

(1) Bantuan sosial berupa uang dicantumkan dalam RKA-PPKD.
(2) Bantuan sosial berupa barang dicantumkan dalam RKA-SKPD.
(3) RKA-PPKD dan RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi dasar penganggaran bantuan sosial dalam APBD sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 30

(1) Bantuan sosial berupa uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dianggarkan dalam kelompok belanja tidak langsung, jenis belanja bantuan sosial, obyek, dan rincian obyek belanja berkenaan pada PPKD.
(2) Bantuan sosial berupa barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dianggarkan dalam kelompok belanja langsung yang diformulasikan kedalam program dan kegiatan, yang diuraikan kedalam jenis belanja barang dan jasa, obyek belanja bantuan sosial barang berkenaan yang akan diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat, dan rincian obyek belanja bantuan sosial barang yang akan diserahkan pihak ketiga/masyarakat berkenaan pada SKPD.
(3) Dalam rincian obyek belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dicantumkan nama penerima dan besaran bantuan sosial.

Bagian Ketiga
Pelaksanaan dan Penatausahaan
Pasal 31

(1) Pelaksanaan anggaran bantuan sosial berupa uang berdasarkan atas DPA-PPKD.
(2) Pelaksanaan anggaran bantuan sosial berupa barang berdasarkan atas DPA-SKPD.

Pasal 32

(1) Kepala daerah menetapkan daftar penerima dan besaran bantuan sosial dengan keputusan kepala daerah berdasarkan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD.
(2) Penyaluran/penyerahan bantuan sosial didasarkan pada daftar penerima bantuan sosial yang tercantum dalam keputusan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pencairan bantuan sosial berupa uang dilakukan dengan cara pembayaran langsung (LS).
(4) Dalam hal bantuan sosial berupa uang dengan nilai sampai dengan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) pencairannya dapat dilakukan melalui mekanisme tambah uang (TU).
(5) Penyaluran dana bantuan sosial kepada penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilengkapi dengan kuitansi bukti penerimaan uang bantuan sosial.

Pasal 33

Pengadaan barang dan jasa dalam rangka bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Bagian Keempat
Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Pasal 34

(1) Penerima bantuan sosial berupa uang menyampaikan laporan penggunaan bantuan sosial kepada kepala daerah melalui PPKD dengan tembusan kepada SKPD terkait.
(2) Penerima bantuan sosial berupa barang menyampaikan laporan penggunaan bantuan sosial kepada kepala daerah melalui kepala SKPD terkait.

Pasal 35

(1) Bantuan sosial berupa uang dicatat sebagai realisasi jenis belanja bantuan sosial pada PPKD dalam tahun anggaran berkenaan.
(2) Bantuan sosial berupa barang dicatat sebagai realisasi obyek belanja bantuan sosial pada jenis belanja barang dan jasa dalam program dan kegiatan pada SKPD terkait.

Pasal 36

Pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pemberian bantuan sosial meliputi:
a. usulan dari calon penerima bantuan sosial kepada kepala daerah;
b. keputusan kepala daerah tentang penetapan daftar penerima bantuan sosial;
c. pakta integritas dari penerima bantuan sosial yang menyatakan bahwa bantuan sosial yang diterima akan digunakan sesuai dengan usulan; dan
d. bukti transfer/penyerahan uang atas pemberian bantuan sosial berupa uang atau bukti serah terima barang atas pemberian bantuan sosial berupa barang.

Pasal 37

(1) Penerima bantuan sosial bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan bantuan sosial yang diterimanya.
(2) Pertanggungjawaban penerima bantuan sosial meliputi:
a. laporan penggunaan bantuan sosial oleh penerima bantuan sosial;
b. surat pernyataan tanggungjawab yang menyatakan bahwa bantuan sosial yang diterima telah digunakan sesuai dengan usulan; dan
c. bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima bantuan sosial berupa uang atau salinan bukti serah terima barang bagi penerima bantuan sosial berupa barang.
(3) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b disampaikan kepada kepala daerah paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya, kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
(4) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disimpan dan dipergunakan oleh penerima bantuan sosial selaku obyek pemeriksaan.

Pasal 38
(1) Realisasi bantuan sosial dicantumkan pada laporan keuangan pemerintah daerah dalam tahun anggaran berkenaan.
(2) Bantuan sosial berupa barang yang belum diserahkan kepada penerima bantuan sosial sampai dengan akhir tahun anggaran berkenaan dilaporkan sebagai persediaan dalam neraca.

Pasal 39
(1) Realisasi bantuan sosial berupa barang dikonversikan sesuai standar akuntansi pemerintahan pada laporan realisasi anggaran dan diungkapkan pada catatan atas laporan keuangan dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah.
(2) Format konversi dan pengungkapan bantuan sosial berupa barang sebagaimana dimaksud ayat (1) tercantum pada lampiran Peraturan Menteri ini.

BAB V
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 40

(1) SKPD terkait melakukan monitoring dan evaluasi atas pemberian hibah dan bantuan sosial.
(2) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada kepala daerah dengan tembusan kepada SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan.

Pasal 41

Dalam hal hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) terdapat penggunaan hibah atau bantuan sosial yang tidak sesuai dengan usulan yang telah disetujui, penerima hibah atau bantuan sosial yang bersangkutan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


BAB VI
LAIN-LAIN
Pasal 42

(1) Tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah.
(2) Pemerintah daerah yang telah menetapkan peraturan kepala daerah yang mengatur pengelolaan pemberian hibah dan bantuan sosial sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 31 Desember 2011.
(3) Pemerintah daerah dapat menganggarkan hibah dan bantuan sosial apabila telah menetapkan peraturan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 43

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini:
a. Pemberian hibah dan bantuan sosial untuk tahun anggaran 2011 tetap dapat dilaksanakan sepanjang telah dianggarkan dalam APBD/Perubahan APBD tahun anggaran 2011.
b. Penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial mulai tahun anggaran 2012 berpedoman pada Peraturan Menteri ini.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 44

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juli 2011
MENTERI DALAM NEGERI,

ttd


GAMAWAN FAUZI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juli 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd


PATRIALIS AKBAR

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 450

Salinan sesuai dengan aslinya
Plt. KEPALA BIRO HUKUM



ZUDAN ARIF FAKRULLOH
Pembina (IV/a)
NIP. 19690824 199903 1 001

(Selengkapnya dapat di download di Website Depdagri)









Senin, 25 Juli 2011

PENEGASAN TATA CARA PENYALURAN DAK TA 2011

Tahun anggaran 2011 telah melewati semester pertama, dan Kabupaten Hulu Sungai Selatan telah memulai tahapan Perubahan APBD yang diawali proses penyusunan KUA dan PPAS perubahan tahun 2011. Dari proses pelaksanaan anggaran yang telah terlampaui terlihat bahwa realisasi dana DAK sangat kecil, sehingga tidak memenhi syarat untuk mengusulkan realisasi dana tahap ke-2 ke Menteri Keuangan.
Pemerintah Pusat sendiri telah mengingatkan dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-428/PK/2011 tentang Penegasan Tata Cara Penyaluran DAK dan DPIP TA 2011 bahwa batasan terakhir penyampaian dokumen persyaratan untuk realisasi dana adalah 7 (tujuh) hari sebelum tahun anggaran berakhir, atau tepatnya tanggal 22 Desember 2011.
Hal yang menjadi sangat penting dan wajib diperhatikan oleh SKPD Lingkup Pem Kab HSS adalah penyampaian dokumen sebagai persyaratan penyaluran dana DAK berbeda dengan tahun sebelumnya, dimana TA sebelumnya dokumen yang disampaikan adalah laporan realisasi dana dan surat pernyataan Kepala Daerah, sementara untuk tahun 2011 selain laporan penyerapan, juga wajib disampaikan adalah dokumen pendukung lainnya seperti SP2D. Sehingga ketika SKPD pelaksana DAK berlambat lambat dalam proses pelaksanaan pekerjaan atau merealisasikan dana ini, akan berakibat kepada keterlambatan penyampaian dokumen.
Tidak ada salahnya DPPKAD mengingatkan hal ini, karena walaupun laporan dibuat oleh DPPKAD melalui bidang Pendapatan, namun input data/dokumen sangat tergantung pada pelaksanaan di lapangan oleh SKPD yang bersangkutan.
Demikian sekedar mengingatkan, dan ada baiknya  diberi tanda bintang tiga (***) oleh SKPD kepada unit/pejabat yang diserahi tugas melaksanakan kegiatan DAK TA 2011.

Jumat, 08 Juli 2011

KETIKA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) "DI DAERAH KAN"


Dengan dikeluarkannya Undang_undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, setidaknya salah satu catatan penting bagi kabupaten/kota adalah se Indonesia adalah diserahkannya pengelolaan PBB perkotaan dan pedesaan kepada Kab/Kota paling lambat tahun 2014.
Penyerahan ini tentu saja sangat menggiurkan bagi kota-kota besar yang memang potensi pajaknya sangat besar. setidaknya Kota Surabaya sudah melahap kesempatan ini pada tahun ini juga dan menjadikannya salah satu primadona peningkatan PADnya.
Disisi lain juga sangat banyak kab/kota yang masih adem-adem saja,karena memang tidak tahu atau pura-pura tidak tahu, ataupun yang mendekati benar adalah alasan nanti-nanti saja. (salah satu ciri khas kita adalah ketika batas limit waktu hampir habis baru bergerak, kata orang kalau bukan gaya ini bukan Indonesia namanya). Padahal sangat banyak sekali PR yang harus diselesaikan menjelang penyerahan wewenang tersebut.
Setidaknya ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum pelaksanaan antaralain adalah :
1. SOTK, mendagri telah mengeluarkan Permendagri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Juknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah. PMDN ini menawarkan 2 (dua) opsi yaitu pada DPPKAD ditambahkan 7 (tujuh) fungsi yang berkaitan dengan PBB dan B{HTB, atau opsi kedua yaitu dibentuknya UPTD.
2. Kesiapan Perangkat, tentu saja hal ini terkait dengan kesiapan soft dan hardware komputer termasuk sistem informasinya yang tentu saja kalau tidak dicicil dari sekarang, termasuk juga mungkin sarana kantor inklud didalamnya meubeler.
3. Kesiapan SDM, perlu dicatat SDMnya KPP Pratama pada saat mengelola PBB dan BPHTB sebagian besar terdiri dari sarjana muda dan sarjana bidang perpajakan atau minimalsarjana ekonomi, bandingkan dengan daerah yang memang sejak dari awal rekrutmen pegawainya tidak terkontrol
4. Tunjangan/renumerasi, sudah bukan rahasia umum lagi kalau Kementerian Keuangan,khususnya dirjen Pajak diberikan renumerasi yang sangat besar untuk ukuran daerah, bagaimana dengan daerah sendiri
5. Data PBB di daerah yang masih kacau balau sehingga rawan menimbulkan ketidakadilan pajak dan harus di benahi, SDMnya siap apa tidak?

Disamping hal-hal tersebut diatas, tentu saja masih banyak lagi yang harus dibenahi, seandainya kita serius untuk menrima penyerahan kewenangan ini dengan tangan terbuka.
Kabupaten Hulu Sungai Selatan, sejak tahun 2011 ini sudah seharusnya punya konsep perencanaan yang jelas dan sudah harus diajukan ke Bupati tahapan perencanaannya, sehingga tidak menunggu perintah, setidaknya konsep untuk memecahkan 5 (lima) persoalan mendasar tersebut diatas dibuat dalam cetakbiru dan disosialisasikan untuk mendapatkan feedback baik dari SKPD terkait maupun KPP.
1. Tahun 2011
a. Konsep Perda PBB
b. Konsep Peratran Bupati
c. Konsep SOP
d. Konsep SOTK
e. Perencanaan pembiayaan untuk perangkat
d. Mencari kemungkinan peralatan hibah dari pemerintah pusat
2. Tahun 2012
a. Pengajuan rancangan Perda PBB
b. Belanja beberapa perangkat keras
c. Belanja beberapa peralatan kantor
3. Tahun 2013
a. Belanja kelengkapan perangkat lanjutan
b. Peningkatan SDM (magang, kursus, tubel) tentang perpajakan
c. Perbaikan data base PBB melalui pendataan
d. Membangun sistem informasi perpajakan
4. Tahun 2014...Go On

Terimakasih, semoga menjadi bahan penambah ide lainya

Kamis, 07 Juli 2011

GAJI PNS KE-13 AKAN SEGERA DIBAYAR

Gaji PNS ke 13 bagi PNS Kabupaten Hulu Sungai Selatan akan segera direalisasikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAhun 2011 Minggu kedua bulan Juli 2011, diharapkan dengan diterimanya gaji ke 13 ini PNS menjadi semakin bersemangat bekerja semakin profesional dan mandiri
Jangan lupa bayar zakat pengahasilan, sehingga masyarakat tidak mampu juga turut merasakan...Selamat...

Rabu, 06 Juli 2011

SE BUPATI NOMOR 910/0419/DPPKAD TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN RKA SKPD TA 2012


Kandangan, 30 Juni 2011

Kepada
Yth. Semua Kepala SKPD
Lingkup Pemerintah Kab Hulu Sungai Selatan
di - TEMPAT


Nomor :SE-910/ 419 /DPPKAD
Sifat :PENTING
Lampiran:-
Perihal :Pedoman Penyusunan Rencana Kerja
Dan Anggaran (RKA) SKPD TA 2012



SURAT EDARAN

I.Pendahuluan
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri pasal 85 Ayat (1) bahwa berdasarkan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS TAPD menyiapkan surat edaran Kepala Daerah tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD
Surat edaran dimaksud dibuat dalam rangka memadukan, sinkronisasi dan menjamin keselarasan pelaksanaan program dan kegiatan yang pro poor, pro job dan pro growth secara adil dan merata dengan memperhatikan sinergisitas antara pemerintah pusat, provinsi dan pemerintah Kabupaten maupun antar SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Oleh sebab itulah pedoman penyusunan RKA sangat diperlukan, sebagai acuan Kepala SKPD beserta jajarannya dalam menyusun RKA-SKPD Tahun Anggaran 2012.

II. PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2012
Dalam rangka menjamin kesinambungan pembangunan daerah maka keterpaduan dan sinkronisasi kebijakan program / kegiatan harus menjadi perhatian utama Kepala SKPD dalam rangka menyusun rencana kerja dan anggaran SKPD sesuai amanat RPJMD Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Upaya mencapai keterpaduan dan sinkronisasi dilakukan dengan upaya penyamaan persepsi terhadap tantangan, prioritas, dan langkah kebijakan pembangunan daerah
Memasuki tahun keempat (tahun 2012) agenda pembangunan lima tahun yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Hulu Sungai Selatan 2009-2013, memiliki prioritas dan sasaran yang dikelompokkan dalam 3 (tiga) kelompok agenda pembangunan yaitu :

a.Agenda Kemandirian, Meliputi :

1)Menurunkan angka kemiskinan pada tahun 2012 baik kategori hampir miskin, miskin dan sangat miskin dengan kisaran angka antara 15 – 20 persen melalui program ampih miskin

2)Penyerapan angkatan kerja dengan membuka lapangan usaha yang bersifat padat modal pada industri kecil dan industri rumah tangga antara 10% – 15% pada tahun 2012.

3)Tingkat produk pertanian terutama komoditi padi dan jagung ditargetkan akan mencapai kenaikan antara 3,5 – 5% pada tahun 2012

4)Tingkat produk perikanan untuk jenis usaha perairan umum ditargetkan bervariasi dari 2% s/d 15%, dan budidaya perikanan berkisar antara 10% - 35%.

5)Tingkat produk peternakan, baik ternak besar maupun ternak kecil ditargetkan naik bervariasi antara 1% s/d 35% dari produk yang telah dihasilkan di tahun 2010, agar pemenuhan kebutuhan akan daging ternak kecil dan besar dalam daerah bisa dipenuhi

6)Pendidikan
a)Menurunkan Angka Buta Huruf usia 15 keatas menjadi 2 persen
b)Meningkatkan rata-rata lama sekolah penduduk berusia 15 tahun keatas menjadi antara 7.75 – 8 tahun.
c)Meningkatkan Angka Partisipasi Kasar usia :
Usia 7 - 12 tahun dipertahankan pada posisi 100 – 110 persen.
Usia 13 – 15 tahun dipertahankan pada posisi 90 – 105 persen
Usia 16 – 18 tahun menjadi antara 60 – 70 persen
d)Meningkatkan Angka Partisipasi Murni usia :
Usia 7 - 12 tahun menjadi sampai 100 persen
Usia 13 – 15 tahun menjadi 95 – 100 persen
Usia 16 – 18 tahun menjadi 40 – 45 persen
7)Kesehatan
a)Menurunkan Angka Kematian Bayi dari 5/100.000 kelahiran menjadi 3/100.000 kelahiran.
b)Menurunkan Angka Kematian Ibu dari 143 per 100.000 kelahiran hidup menjadi 90 per 100.000 kelahiran hidup.
c)Mempertahankan kasus gizi buruk tetap pada angka 0 %.
d)Menekan penularan penyakit menular sampai dengan 85 %.

b.Agenda Keunggulan, meliputi

Keunggulan Kompetitif
1) Pengembangan dan peningkatan zona-zona komoditas perkebunan

Komoditas
Target Prosentase Kenaikan tahun 2011

Karet 7 – 8 %
Kelapa Dalam 3,5 – 5 %
Kakao 10 – 20 %
Kayu Manis 6 – 8 %
Kelapa Sawit 15 – 30 %

2) Peningkatan pasar produksi perkebunan
3) Peningkatan kualitas hasil-hasil perkebunan
4) Pengembangan pusat pendidikan islam
5) Pengembangan sekolah berstandar nasional dan bertaraf internasional

Keunggulan Komparatif
1)Pengembangan kawasan Kandangan Baru dengan prinsif pro environment
2)Pengembangan Kawasan Transit Terpadu
3)Pengembangan Pusat Niaga Sungai dan Rawa
4)Pengembangan Pariwisata Terpadu (link wisata alam,sejarah perjuangan,kesehatan dan religius)

c. Agenda Religius, meliputi :

1). Peningkatan organisasi pemerintah yang berkarakter religius.
Meningkatkan loyalitas dan dedikasi aparat birokrasi dalam pelaksanaan berpemerintahan secara transparan dan akuntabel yang dilandasi keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2). Peningkatan masyarakat yang religius
Meningkatkan dukungan dan fasilitasi kehidupan beragama dalam masyarakat baik kegiatan keagamaan maupun lembaga/ organisasi keagamaan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

IV. Pokok Pokok Penyusunan RKA-SKPD Tahun 2011
Pokok-pokok kebijakan yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RKA SKPD tahun 2011 terkait dengan pendapatan dan belanja SKPD adalah sebagai berikut :
A.Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah
1.Penetapan target pendapatan daerah berdasarkan perhitungan yang akurat atas potensi penerimaan yang menjadi kewenangan SKPD, sehingga dalam penentuan dan penetapan jumlah pendapatan yang dianggarkan dalam APBD merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dapat tercapai dalam satu tahun anggaran.
2.Guna mencapai target penerimaan yang telah ditetapkan SKPD yang berwenang wajib melaksanakan upaya optimal pemungutannya dengan selalu berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3.SKPD selaku instansi pemungut bertanggungjawab sepenuhnya atas upaya dan realisasi pencapaian target penerimaan dan secara berkala akan dilakukan evaluasi atas pencapaian target penerimaan.

B.Belanja Daerah
Belanja daerah disusun dengan pendekatan prestasi kerja yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan, oleh karena itu SKPD harus menetapkan target capaian kinerja dalam konteks satuan kerja sejalan dengan urusan yang menjadi kewenangannya.
1. Belanja Tidak Langsung
Belanja tidak langsung adalah jenis belanja yang tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan, termasuk didalamnya belanja pegawai yang telah diatur dengan ketentuan seperti sistem penggajian, tunjangan serta penghasilan lainnya termasuk tunjangan kinerja yang diberikan oleh daerah.

2. Belanja Langsung
Belanja langsung adalah jenis belanja yang terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja modal.
Penganggaran belanja langsung dalam rangka melaksanakan program dan kegiatan pemerintah daerah tahun anggaran 2012 perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Penyusunan rencana belanja untuk setiap kegiatan wajib mengutamakan keberpihakan kepada kepentingan publik (masyarakat) dari pada kepentingan aparatur, sehingga porsi belanja yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat harus lebih besar dari belanja aparatur.
b. Perencanaan anggaran harus berdasarkan analisis kewajaran biaya yang dikaitkan dengan out put yang dihasilkan dari satu kegiatan sehingga terhindar dari pemborosan.
c.Dalam penyusunan anggaran belanja untuk setiap kegiatan agar mempedomani/mempertimbangkan standar harga yang telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
d. Kegiatan-kegiatan yang sifatnya pelatihan keterampilan teknis bagi masyarakat diselenggarakan secara terbuka (pengumuman secara luas), profesional dan mandiri, sehingga diselenggarakan bukan hanya sekedar memenuhi target peserta
e. Belanja Pegawai
1)Belanja pegawai dalam kegiatan, terutama untuk penganggaran honorarium bagi pegawai harus dibatasi,
2)Pembentukan tim dengan pertimbangan substansi persoalan/permasalahan yang dihadapi, melibatkan minimal 5 (lima) SKPD terkait dan penganggaran honor tim dibatasi paling banyak 3 (tiga) kali. Keberadaan PNSD/Non PNSD dalam tim hanya didasarkan pada pertimbangan bahwa yang bersangkutan benar-benar memiliki peranan dan kontribusi nyata terhadap efektivitas pelaksanaan kegiatan tim.
3)Tim yang pembentukannya tidak disyaratkan/ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, sebelum dicantumkan dalam RKA pembentukannya harus didahului dengan pengajuan usulan/telaahan kepada Bupati dilampiri dengan rencana kerja dan output yang akan dihasilkan.
4) Penganggaran belanja honor non PNS/honor PTT tidak dapat dicantumkan dalam APBD sebelum adanya keputusan pengangkatan/kontrak dari pejabat yang berwenang dengan mengacu kepada prosedur pengangkatan tenaga kontrak/PTT yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.
f. Belanja Barang dan Jasa
1) Penganggaran untuk belanja barang habis pakai agar disesuaikan dengan kebutuhan nyata SKPD yang didasarkan atas pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD, jumlah pegawai dan volume pekerjaan dengan memperhitungkan sisa persediaan barang tahun anggaran 2011.
2) Mengutamakan produksi dalam negeri dan melibatkan usaha mikro dan usaha kecil serta koperasi kecil tanpa mengabaikan prinsip efisiensi, persaingan sehat, kesatuan sistem dan kemampuan teknis.
3) Penganggaran belanja barang (termasuk berupa aset tetap) yang akan diserahkan kepemilikannya pada tahun anggaran berkenaan, dianggarkan pada jenis belanja barang jasa (objek Belanja Barang Yang Akan diserahkan Kepala Masyarakat/Pihak Ketiga)
4) Kemudian belanja barang (termasuk berupa aset tetap) yang akan dijual kepada pihak ketiga/masyarakat pada tahun anggaran berkenaan, dianggarkan pada jenis belanja barang jasa (objek Belanja Barang Yang Akan dijual Kepala Masyarakat/Pihak Ketiga)
5) Belanja perjalanan dinas dalam daerah dan luar daerah penganggarannya harus secara selektif, frekuensi dan jumlah harinya dibatasi. Setiap PNS yang ditugaskan melakukan perjalanan dinas wajib membuat laporan kepada pejabat yang menugaskan. Laporan perjalanan dinas dimaksud bukan formalitas sebatas pertanggungjawaban keuangan tetapi memuat laporan hasil perjalanan dinas dan hal-hal yang direkomendasikan untuk diambil manfaatnya oleh pemerintah daerah.
6) Penganggaran untuk kegiatan perjalanan dinas dalam rangka kunjungan kerja dan studi banding/kunjungan belajar atau kegiatan sejenis lainnya dibatasi frekuensi dan jumlah pesertanya, dan dikhususkan untuk memenuhi substansi kebijakan yang sedang dirumuskan. Hasil studi banding dilaporkan sesuai peraturan perundang-undangan.
7) Penganggaran dalam rangka peningkatan SDM penyelenggara pemerintahan daerah hanya diperkenankan untuk pelatihan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah atau lembaga non pemerintah yang bekerjasama dan telah mendapat akreditasi dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan PNS. Sedapat mungkin menghindari pelatihan yang mengharuskan adanya kontribusi kepada peserta.
8) Belanja pemeliharaan barang inventaris kantor disesuaikan dengan kondisi fisik barang yang akan dipelihara, dan lebih diprioritaskan untuk mempertahankan kembali fungsi barang yang bersangkutan

g. Belanja Modal
1) Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah agar dalam merencananakan belanja modal diarahkan untuk pembangunan infrastruktur yang menunjang investasi daerah
2) Merencanakan dan menetapkan anggaran untuk kegiatan pengadaan barang dan inventaris agar dilakukan secara selektif sesuai kebutuhan SKPD didahului dengan evaluasi terhadap barang-barang inventaris yang tersedia baik dari segi kondisi maupun umur ekonomisnya.
3) Perencanaan kebutuhan barang milik daerah disusun dalam rencana kerja dan anggaran SKPD setelah memperhatikan ketersediaan barang milik daerah yang ada.
4) Perencanaan kebutuhan pemeliharaan barang milik daerah disusun dalam RKA –SKPD dengan memperhatikan data barang yang ada dalam pemakaian
5) Rencana Kebutuhan barang milik daerah dan Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah sebagai dasar penyusunan RKA SKPD TA 2011
6) RKB dan RKPB SKPD yang dibuat dan disampaikan oleh SKPD menjadi pertimbangan utama bagi TAPD untuk persetujuan pengadaan belanja modal/barang inventaris
7) Penganggaran belanja modal tidak hanya sebesar harga beli/bangun aset tetap, tetapi juga harus ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset tetap tersebut sampai siap digunakan.

III. Teknis Penyusunan RKA SKPD
Dalam menyusun RKA SKPD sebagai bagian dari penyusunan APBD secara khusus perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Prioritas Pembangunan Daerah sebagaimana telah ditetapkan dalam RKPD tahun 2012 menjadi acuan utama SKPD dalam menyusun RKA
2. Secara materi wajib memperhatikan sinkronisasi antara RKPD, KUA dan PPAS, dan RKA SKPD. Hal ini dimaksudkan untuk mewujudkan APBD yang menggambarkan keterpaduan dari seluruh kegiatan dan program dalam upaya peningkatan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat
3. Pagu indikatif yang tertera pada PPAS adalah pagu anggaran tertinggi yang dapat diusulkan melalui RKA SKPD, inklud didalamnya adalah pagu dana yang bersumber dari DAK dan dana bantuan Pemerintah Pusat maupun provinsi
4. Untuk meminimalisir kesalahan maka RKA SKPD dibuat dengan menggunakan SIMDA, oleh sebab itu input data oleh petugas dari SKPD dilaksanakan di Kantor DPPKAD pada saat jam kerja.
5. Tim Teknis TAPD melakukan evaluasi dan konseling RKA SKPD dan bertugas untuk mendampingi proses input data sebelum disampaikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
6. SKPD yang tidak menyampaikan RKA hasil input data di SIMDA maka untuk tidak menghambat dan mengganggu jadwal penetapan APBD maka RKA SKPD sama dengan tahun lalu dengan penyesuaian.
7. Masing-masing SKPD agar memperhatikan perubahan nomor dan nama rekening yang ada pada program SIMDA Keuangan sesuai dengan lampiran Permendagri 21/2011 dalam proses input RKA masing-masing SKPD, seperti:
a. Untuk penganggaran hadiah berupa uang yang akan diberikan kepada masyarakat/pihak ketiga dianggarkan pada jenis belanja pegawai dengan obyek belanja uang untuk diberikan kepada pihak ketiga/masyarakat (5.2.1.05).
b. Untuk penganggaran pemeliharaan rutin/berkala/perbaikan aset dengan kriteria tidak menambah kapasitas dan kualitas aset dianggarkan pada jenis belanja barang dan jasa, obyek belanja pemeliharaan (5.2.2.20).
c. Untuk penganggaran barang dan/atau hadiah yang akan diberikan pada masyarakat/pihak ketiga dianggarkan pada jenis belanja barang dan jasa, obyek belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga (5.2.2.23).
d. Untuk penganggaran barang yang akan dijual pada masyarakat/pihak ketiga dianggarkan pada jenis belanja barang dan jasa, obyek belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga (5.2.2.24).
8. Untuk memudahkan evaluasi dan penilaian TAPD sebuah kegiatan searah dengan RPJMD Kabupaten, maka Indikator kinerja, Tolak ukur kinerja dan target kinerja kegiatan pada format RKA SKPD diisi dengan lengkap dan terukur.
9. RKA-SKPD yang telah disusun dan disampaikan kepada PPKD akan dibahas lebih lanjut oleh TAPD untuk evaluasi dan ditelaah kesesuaiannya dengan semua dokumen perencanaan yang telah ditetapkan.

IV. Tahapan dan Penjadualan Penyusunan APBD 2012
No. Kegiatan Waktu Keterangan
1. Pembahasan KUA dan PPAS 2010 dan penetapan kesepakatannya 22 Juni 2011 Banggar DPRD dan TAPD
2. Penetapan dan penyampaian Pedoman Penyusunan RKA SKPD 27 Juni 2011
3. Proses penyusunan RKA di SKPD dan Input data di SIMDA 27 Juni – 22 Juli 2011 Tim RKA SKPD dan Pejabat/petugas input data SKPD
4. Supervisi, konseling dan Penelitian RKA oleh Tim Teknis TAPD 30 Juni – 22 Juli 2011 Tim Teknis TAPD
5. Pembahasan/Supervisi dan Revisi RKA SKPD oleh TAPD (sambil berjalan ketika pembahasan selesai SKPD langsung menginput hasil di SIMDA) 25 Juli - 19 Agt 2011 TAPD
6. Perbaikan /Penyempurnaan RKA berdasarkan hasil pembahasan TAPD/Penyiapan dok raperda RAPBD dan raperbup penjabaran 22 - 26 Agt 2011 SKPD dan Tim Teknis
7. Pengiriman Raperda APBD dan Raperbup ke DPRD disertai lampiran dan Penyampaian Nota Keuangan oleh Bupati 5 Agustus 2011 TAPD
8. Pembahasan RAPBD di DPRD/Komisi dan persetujuan bersama 6 Sept – 7 Okt 2011 Banggar Legeslatif dan TAPD
9. Penyampaian RAPBD dan Evaluasi Gubernur 12 – 20 Okt 2011 TAPD
10. Penyempurnaan sesuai hasil evaluasi Tim Provinsi 24 – 28 Okt 2011 Banggar dan TAPD
11. Persetujuan Pimpinan DPRD atas hasil penyempurnaan evaluasi Gubernur 28 Okt 2011
12. Penetapan Raperda APBD 2012 1 Nov 2011
13. Sosialisasi Perda di Media massa 12 Nov 2011
Bag Humas Setda
14. Penetapan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD 13 Nov 2011
15. Penyerahan Perda APBD dan Perbup Penjabaran kepada gubernur, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri RI 22 Nov 2011

**) jadwal dapat berubah menyesuaikan dengan kegiatan TAPD sehingga setiap perubahan jadwal akan diberitahukan lewat surat

Catatan:
- Input dilaksanakan tanggal 27 juni s.d 22 Juli 2011 sehingga diharapkan cukup waktu untuk dibahas dan didiskusikan di internal SKPD sebelum disampaikan ke TAPD.
- Input data RKA menggunakan SIMDA di Kantor DPPKAD, penempatan belanja pada nomor rekening baru agar dikonsultasikan dengan Tim Teknis TAPD.
- Mengingat keterbatasan komputer yang ada di Dipenda PKAD maka petugas diharapkan membawa laptop sendiri dan kertas. (printer disiapkan).
- Untuk menjaga penetapan APBD 2012 tepat waktu, diharapkan seluruh SKPD mempedomani jadwal ini, dan melaksanakan sesuai tahapan.
- Input perbaikan setelah pembahasan di TAPD maupun di Banggar DPRD dapat dilaksanakan langsung di SIMDA dengan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Tim Teknis TAPD.
- Setiap permasalahan yang berhubungan dengan pembuatan RKA SKPD termasuk input data di SIMDA harap selalu di koordinasikan dengan Tim Teknis TAPD/Bidang Perencanaan dan Anggaran DPPKAD.

V. Hal-Hal Khusus
Penyusunan RKA-SKPD Tahun Anggaran 2012, selain memperhatikan kebijakan dan teknis penyusunan RKA SKPD, juga memperhatikan hal-hal khusus, antara lain sebagai berikut :
1. Dalam rangka memberikan pelayanan masyarakat secara lebih optimal dan sebagai wujud tanggung jawab pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, maka Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan harus dapat menyusun dan menetapkan APBD tahun anggaran 2012 secara tepat waktu.
2. Sejalan dengan hal tersebut, diminta kepada seluruh Kepala SKPD untuk memperhatikan, memenuhi dan mematuhi jadwal proses penyusunan APBD sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan.
3. Perencanaan anggaran pada APBD murni harus komprehensif sehingga diharapkan tidak terjadi lagi adanya kesalahan/kekurangan dalam perhitungan, yang pada saatnya nanti akan menjadi beban tambahan anggaran pada saat APBD perubahan. APBD perubahan akan lebih mengarah hanya pada pergeseran anggaran, pemenuhan kewajiban penyediaan dana pendamping sesuai ketentuan dan kegiatan yang sangat urgen dan sesuai kemampuan keuangan Daerah.
4. Penyediaan dana pendamping atau sebutan lainnya hanya dimungkinkan untuk kegiatan yang telah diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan seperti DAK (sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 33 Tahin 2004), Penerimaan Dana Hibah dan Bantuan Luar Negeri sepanjang dipersyaratkan dana pendamping dari APBD (sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah).
5. Untuk mendukung pelaksanaan tugas sekretariat fraksi disediakan sarana dan anggaran sesuai dengan kebutuhan dan memperhatikan kemampuan APBD, sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD. Penyediaan sarana meliputi ruang kantor pada sekretariat DPRD, kelengkapan kantor, tidak termasuk sarana mobilitas. Sedangkan penyediaan anggaran untuk sekretariat fraksi meliputi kebutuhan belanja untuk alat tulis kantor dan makan minum bagi rapat fraksi yang diselenggarakan di lingkungan sekretariat fraksi.
6. Khusus bagi BLUD RSUD Brigjen H.Hasan Basry agar dipedomani hal-hal sebagai berikut :
a. Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran dalam APBD menggunakan format Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA);
b. Konsolidasi RBA dengan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sampai pada jenis belanja
c. Sistem informasi keuangan untuk BLUD RSUD agar dibuat format tersendiri.
d. Penyusunan dan Penyampaian RBA mengacu pada jadwal penyusunan RKA SKPD
7. Sesuai dengan petunjuk Permendagri 21/2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, penganggaran dana Bantuan Operasional Sekolah agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Untuk penganggaran dana BOS sekolah negeri dianggarkan dalam bentuk program dan kegiatan, sedangkan untuk dana BOS sekolah swasta dianggarkan pada jenis belanja hibah.
b. Khusus untuk sekolah negeri, kepala sekolah selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menyusun usulan rencana penggunaan dana BOS disekolahnya dibawah koordinasi Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan memperhatikan jadwal penyusunan RKA (27 Juni 2011 s.d. 22 Juli 2011).
c. Atas dasar usulan tersebut SKPD Dinas Pendidikan menyusun RKA-SKPD program/kegiatan dana BOS masing-masing sekolah dengan nama program penyediaan keperluan operasional sekolah (1.01.24) dan nama kegiatan Penyediaan dana bantuan operasional ……. (nama sekolah).
8. SKPD yang memerlukan anggaran yang bersifat bantuan sosial agar membuat usulan tertulis kepada Bupati Hulu Sungai Selatan cq. Kepala DPPKAD Kabupaten HSS dengan mencantumkan jumlah usulan dana, tujuan penggunaan dana dan rencana penggunaan dana dimaksud, serta dilampiri dasar permohonan (seperti arahan Bupati dalam telaahan staf dan surat dari kementerian terkait).
Demikian untuk dilaksanakan dan menjadi pedoman penyusunan RKA-SKPD.

BUPATI HULU SUNGAI SELATAN,

ttd

Dr. H. MUHAMMAD SAFI’I, M.Si.

Tembusan :
1. Gubernur Kalimantan Selatan di Banjarmasin
2. Ketua DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan di Kandangan.
3. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kab. Hulu Sungai Selatan

JADUAL PENYUSUNAN RAPBD 2012

1.Pembahasan KUA dan PPAS 2010 dan penetapan kesepakatannya 22 Juni 2011
2.Penetapan dan penyampaian Pedoman Penyusunan RKA SKPD 27 Juni 2011
3.Proses penyusunan RKA di SKPD dan Input data di SIMDA 27 Juni – 22 Juli
4.Supervisi, konseling dan Penelitian RKA oleh Tim Teknis TAPD 30 Juni – 22 Juli
5.Pembahasan/Supervisi dan Revisi RKA SKPD oleh TAPD (sambil berjalan ketika pembahasan selesai SKPD langsung menginput hasil di SIMDA)25 Juli - 19 Agt 2011
6.Perbaikan /Penyempurnaan RKA berdasarkan hasil pembahasan TAPD/Penyiapan dok raperda RAPBD dan raperbup penjabaran 22 - 26 Agt 2011
7.Pengiriman Raperda APBD dan Raperbup ke DPRD disertai lampiran dan Penyampaian Nota Keuangan oleh Bupati 5 Agustus 2011
8.Pembahasan RAPBD di DPRD/Komisi dan persetujuan bersama 6 Sept-7 Okt
9.Penyampaian RAPBD dan Evaluasi Gubernur 12 – 20 Okt 2011 TAPD
10.Penyempurnaan sesuai hasil evaluasi Tim Provinsi 24 – 28 Okt 2011
11.Persetujuan Pimpinan DPRD atas hasil penyempurnaan evaluasi Gub 28 Okt 2011
12.Penetapan Raperda APBD 2012 1 Nov 2011
13.Sosialisasi Perda di Media massa 12 Nov 2011
14.Penetapan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD 13 Nov 2011
15.Penyerahan Perda APBD dan Perbup Penjabaran kepada gub,MenKeu dan MDN 22 Nov

BLOGNYA DPPKAD UNTUK INFORMASI DAN DISKUSI

Kepada Yth. SKPD Lingkup Kab Hulu Sungai Selatan

Memanfaatkan teknologi informasi sederhana, murah dan meriah, kami mencoba membangun blog ini sebagai sarana informasi, diskusi, dan apapun lainnya yang bertujuan untuk menciptakan pengelolaan keuangan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan Semakin Baik dan akuntabel.
Dengan prinsif transfaransi dan profesional mari kita ciptakan dana APBD untuk rakyat dan digunakan sebesar-besarnya untuk rakyat,,tidak ada pilihan lain
Demikian selamat berdiskusi dan membangun jaringan bersama

DPPKAD HSS
TIm "IT"