Jumat, 08 Juli 2011

KETIKA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) "DI DAERAH KAN"


Dengan dikeluarkannya Undang_undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, setidaknya salah satu catatan penting bagi kabupaten/kota adalah se Indonesia adalah diserahkannya pengelolaan PBB perkotaan dan pedesaan kepada Kab/Kota paling lambat tahun 2014.
Penyerahan ini tentu saja sangat menggiurkan bagi kota-kota besar yang memang potensi pajaknya sangat besar. setidaknya Kota Surabaya sudah melahap kesempatan ini pada tahun ini juga dan menjadikannya salah satu primadona peningkatan PADnya.
Disisi lain juga sangat banyak kab/kota yang masih adem-adem saja,karena memang tidak tahu atau pura-pura tidak tahu, ataupun yang mendekati benar adalah alasan nanti-nanti saja. (salah satu ciri khas kita adalah ketika batas limit waktu hampir habis baru bergerak, kata orang kalau bukan gaya ini bukan Indonesia namanya). Padahal sangat banyak sekali PR yang harus diselesaikan menjelang penyerahan wewenang tersebut.
Setidaknya ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum pelaksanaan antaralain adalah :
1. SOTK, mendagri telah mengeluarkan Permendagri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Juknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah. PMDN ini menawarkan 2 (dua) opsi yaitu pada DPPKAD ditambahkan 7 (tujuh) fungsi yang berkaitan dengan PBB dan B{HTB, atau opsi kedua yaitu dibentuknya UPTD.
2. Kesiapan Perangkat, tentu saja hal ini terkait dengan kesiapan soft dan hardware komputer termasuk sistem informasinya yang tentu saja kalau tidak dicicil dari sekarang, termasuk juga mungkin sarana kantor inklud didalamnya meubeler.
3. Kesiapan SDM, perlu dicatat SDMnya KPP Pratama pada saat mengelola PBB dan BPHTB sebagian besar terdiri dari sarjana muda dan sarjana bidang perpajakan atau minimalsarjana ekonomi, bandingkan dengan daerah yang memang sejak dari awal rekrutmen pegawainya tidak terkontrol
4. Tunjangan/renumerasi, sudah bukan rahasia umum lagi kalau Kementerian Keuangan,khususnya dirjen Pajak diberikan renumerasi yang sangat besar untuk ukuran daerah, bagaimana dengan daerah sendiri
5. Data PBB di daerah yang masih kacau balau sehingga rawan menimbulkan ketidakadilan pajak dan harus di benahi, SDMnya siap apa tidak?

Disamping hal-hal tersebut diatas, tentu saja masih banyak lagi yang harus dibenahi, seandainya kita serius untuk menrima penyerahan kewenangan ini dengan tangan terbuka.
Kabupaten Hulu Sungai Selatan, sejak tahun 2011 ini sudah seharusnya punya konsep perencanaan yang jelas dan sudah harus diajukan ke Bupati tahapan perencanaannya, sehingga tidak menunggu perintah, setidaknya konsep untuk memecahkan 5 (lima) persoalan mendasar tersebut diatas dibuat dalam cetakbiru dan disosialisasikan untuk mendapatkan feedback baik dari SKPD terkait maupun KPP.
1. Tahun 2011
a. Konsep Perda PBB
b. Konsep Peratran Bupati
c. Konsep SOP
d. Konsep SOTK
e. Perencanaan pembiayaan untuk perangkat
d. Mencari kemungkinan peralatan hibah dari pemerintah pusat
2. Tahun 2012
a. Pengajuan rancangan Perda PBB
b. Belanja beberapa perangkat keras
c. Belanja beberapa peralatan kantor
3. Tahun 2013
a. Belanja kelengkapan perangkat lanjutan
b. Peningkatan SDM (magang, kursus, tubel) tentang perpajakan
c. Perbaikan data base PBB melalui pendataan
d. Membangun sistem informasi perpajakan
4. Tahun 2014...Go On

Terimakasih, semoga menjadi bahan penambah ide lainya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar